Berita

PEMBINAAN PARA PIMPINAN & SOSIALISASI CUTI

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja pada jangka waktu tertentu yang diizinkan oleh Pejabat yang berwenang, dengan tujuan memberikan kesempatan istirahat bagi para Pegawai Negeri Sipil dan untuk keperluan yang bersangkutan. Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 tahun 2017, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi dalam tata cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan IAIN Pekalongan, maka diadakan Sosialisasi Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai di Lingkungan IAIN Pekalongan yang bertempat di Ruang Sidang lantai III Gedung Rektorat pada tanggal 25 Juli 2019. Dalam acara tersebut hadir sejumlah pejabat di lingkungan IAIN Pekalongan, seperti :

  1. Rektor & Para Wakil Rektor
  2. Kepala Biro AUAK
  3. Dekan & Wakil Dekan
  4. Para Kabag
  5. Para Kasubbag
  6. Para Ketua Lembaga
  7. Para Kepala UPT
    Dalam Kesempatan itu Rektor menyampaikan amanat tentang :
  8. 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama
  9. 6 Hal yang harus direform pada IAIN Pekalongan yaitu :
    1. Regulasi
    2. Tata Laksana
    3. Penataan SDM
    4. Penerapan Zona Integritas
    5. Akuntabilitas
    6. Peningkatan Kualitas pelayanan publik