Tentang Kepegawaian

Subbagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan (OKPP) mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, diantaranya :

1. Menyusun rencana dan program kerja kepegawaian

2. Menyusun rencana kebutuhan tenaga akademik dan tenaga administrasi

3. Melaksanakan penerimaan dan pengangkatan tenaga akademik dan tenaga administrasi

4. Menangani urusan mutasi tenaga akademik dan tenaga administrasi

5. Pelaksana urusan pengembangan dan disiplin tenaga akademik dan tenaga administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *