Berita

Penganugerahan Satyalancana Karya Satya

Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun lebih secara terus menerus dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetian dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya. Satyalancana Karya Satya dibagi dalam tiga kelas, yaitu Satyalancana Karya Satya 10 Tahun, Satyalancana Karya Satya 20 Tahun, dan Satyalancana Karya Satya 30 Tahun.

IAIN Pekalongan memberikan penghargaan kepada para Dosen/Pegawai yang telah mengabdi di IAIN Pekalongan selama 10, 20, 30 Tahun. Sesuai dengan :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Persyaratan Umum :

  1. WNI atau seorang yang dulu berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
  3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara
  4. Berkelakuan baik
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara
  6. Tidak pernah di pidana (penjara) berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling sedikit 5 tahun

Persyaratan Khusus :

PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin secara terus-menerus paling lama 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun dengan ketentuan :

  1. Dalam masa bekerja secara terus-menerus PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat, berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan Negara
  2. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi. (OKPP)