Berita

STAIN Pekalongan Adakan Sosialisasi Penilaian SKP PNS

sosialisasi skp 2

Pekalongan – Untuk  meningkatkan kualitas Sasaran Kerja Pegawai (SKP) periode tahun 2015, STAIN Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian SKP PNS Tahun 2015, Selasa-Rabu (17-18/02/2015). Sosialisasi yang mengangkat tema “Peningkatan Profesionalitas PNS di STAIN Pekalongan Melalui Capaian Kinerja” ini dibuka langsung oleh Ketua STAIN, Dr. Ade Dedi Rohayana, M.Ag dan dihadiri oleh seluruh PNS baik Dosen maupun pegawai dilingkungan STAIN.

Dalam sambutannya ketua STAIN menyampaikan bahwa Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan indikator untuk menilai prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan berharap peserta sosialisasi dapat mengikutinya hingga selesai acara. Selain sosialisasi, kegiatan yang diselenggarakan di auditorium kampus ini juga dimanfaatkan untuk mengevaluasi SKP tahun 2014 yang lalu.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi ini adalah Drs. Slamet Wiyono, MM dari BKN Kantor Regional I Yogyakarta dan Aliefosra Nur, SH, MM dari Biro Kepegawaian Kemenag RI. Menurut Drs. Slamet Wiyono, MM penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin obyektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir, yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Selain itu juga, sebagai pengendali perilaku kerja produktif yang disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yang disepakati.

“Dalam menilai prestasi kerja pegawai, atasan harus mengetahui sasaran kerja PNS yang bersangkutan dengan membandingkan antara output dengan target dan mengetahui perilaku kerja PNS dengan melakukan pengamatan keseharian pegawai dalam bekerja” tambah beliau.

Aliefosra Nur, SH, MM dari Biro Kepegawaian Kemenag RI, menyampaikan beberapa hal antara lain : kaitan antara SKP dengan rencana kerja organisasi, aspek penilaian perilaku kerja, dan yang terpenting adalah teknik penyusunan SKP. “SKP itu sendiri digunakan sebagai syarat pengangkatan jabatan, kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sangsi, mutasi, promosi maupun pendidikan dan pelatihan” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, yang perlu dilakukan oleh setiap PNS adalah harus mampu menyusun sendiri target kerjanya berdasarkan rencana kerja tahunan yang bersifat nyata dan dapat diukur, menyiapkan diri dan membiasakan diri untuk menilai dirinya sendiri secara jujur. Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS. Oleh karena itu PNS harus membiasakan diri bekerja dengan target yang telah dibuat, dan dengan jadwal yang ketat.

Para  peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan pada forum diskusi. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi media transfer pengetahuan dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya PNS dan para peserta dapat memahami ketentuan penyusunan SKP dengan baik._(arsya).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *